Rapat Penetapan Nilai dan Kelulusan Siswa Angkatan Ke-41 MIS Darul Ulum Kotabaru Berjalan Lancar

Gambar : Foto Dokumentasi Rapat Kelulusan
MISDUKTB>>>MIS Darul Ulum Kotabaru menggelar kegiatan Rapat Penetapan Nilai dan Kelulusan Siswa-Siswi Kelas VI Angkatan Ke-41 Tahun Pelajaran 2025/2026 pada hari Jum’at, 22 Mei 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Multimedia Madrasah tersebut dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pukul 11.00 Wita dengan suasana tertib dan penuh tanggung jawab.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala MIS Darul Ulum Kotabaru dan dihadiri Wali Kelas VI dan Guru Bidang serta Tenaga Kependidikan (GTK) madrasah. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan akhir proses pendidikan siswa kelas VI yang pada tahun ini berjumlah 53 siswa.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa agenda penting terkait penetapan hasil belajar siswa. Agenda pertama yaitu penentuan jadwal pembagian raport dan Surat Keterangan Kelulusan (SKL) yang disepakati akan dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2026 sesuai dengan ketentuan POS Ujian Madrasah.
Selanjutnya, rapat membahas penetapan nilai untuk E-Ijazah yang akan diinput melalui aplikasi PDUM. Penilaian dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, yakni 60 persen berasal dari nilai raport kelas V semester 1 dan 2 serta kelas VI semester 1, kemudian ditambah 40 persen dari nilai Ujian Madrasah (UM). Seluruh nilai siswa dibahas dan diverifikasi bersama guna memastikan ketepatan dan keakuratan data sebelum diinput ke sistem.
Selain itu, rapat juga menetapkan peringkat enam besar siswa terbaik Angkatan Ke-41 berdasarkan hasil akumulasi nilai yang telah ditentukan. Penetapan ini dilakukan secara objektif dan transparan oleh dewan guru.
Pada agenda terakhir, seluruh peserta rapat menyepakati penetapan kelulusan siswa kelas VI Tahun Pelajaran 2025/2026. Dengan berbagai pertimbangan akademik dan administrasi, seluruh proses penetapan berjalan lancar, aman, dan penuh musyawarah.
Kegiatan rapat penetapan nilai dan kelulusan ini berlangsung selama dua jam dan menjadi bagian penting dalam memastikan proses akhir pendidikan siswa berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku di madrasah.






