Kegiatan Keagamaan Madrasah0
MIS Darul Ulum Kotabaru>>>MIS Darul Ulum Kotabaru mengadakan peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H sekaligus Haul Al-'Arifbillah KH.Muhammad Zaini Ghani yang ke 18 di halaman madrasah . . .
MIS Darul Ulum Kotabaru>>>MIS Darul Ulum Kotabaru mengadakan peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1444 H sekaligus Haul Al-'Arifbillah KH.Muhammad Zaini Ghani yang ke 18 di halaman madrasah . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Juknis Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah tahun anggaran 2023. . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan file berupa Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan TIM Penjamin Mutu atau disingkat TPM. SK Tim Penjamin Mutu (TPM) . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Modul ajar P5PPRA atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil ‘Alamin Fase E Terbaru dalam implementasi Kurikulum Merdeka ini disusun sebagai pedoman bagi madrasah . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Modul Ajar P5PPRA atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil ‘Alamin Kurikulum Merdeka untuk Fase D Terbaru ini disusun oleh Rahmi Yulianti dari MTsN 6 . . .
MIS Darul Ulum Kotabaru. >> Modul Ajar P5PPRA atau Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil ‘Alamin Kurikulum Merdeka untuk Fase A (Kelas 1 dan 2), Fase B (Kelas 3 dan 4), kemudian Fase C . . .
MIS Darul Ulum Kotabaru. >> Pemilihan kurikulum merdeka disesuaikan dengan karakteristik siswa, kekhasan, serta kesiapan tingkat satuan pendidikan. Yang menjadi pembeda dari Kurikulum Merdeka dengan kurikulum . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Pedoman dan Penerbitan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) sebenarnya telah ditetapkan beberapa tahun yang silam. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal . . .
MIN 1 Kotabaru. >> Operator madrasah yang mengelola pendataan melalui aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan atau laman sdm.data.kemdikbud.go.id dan sejenisnya, untuk segera melakukan pembaruan . . .